KEDIRI – Sidang Pleno Ketiga Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 resmi mengesahkan hasil rumusan Komisi Waqi'iyyah. Sidang yang berlangsung di Aula Induk Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026) ini dipimpin oleh Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Akhmad Said Asrori.

Dalam sidang tersebut, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Mahbub Maafi membacakan naskah putusan akhir yang disetujui secara bulat oleh seluruh peserta. Putusan tersebut menyoroti dua fenomena kontemporer utama, yaitu etika digital melalui konsep Right to be Forgotten (RTbF) atau hak untuk dilupakan, serta keabsahan teknologi olah citra kamera dalam menentukan awal bulan qamariyah (Ramadhan dan Syawal).

Konteks Peristiwa: Mengapa Hak di Ruang Siber Menjadi Mendesak?

Lahirnya putusan mengenai Right to be Forgotten (RTbF) ini didasari oleh realitas sosial di era digital, di mana rekam jejak digital (digital footprint) seseorang bersifat abadi. Di dunia nyata, seseorang yang pernah melakukan kesalahan, telah bertobat, atau selesai menjalani hukuman berhak kembali ke masyarakat tanpa bayang-bayang masa lalunya.

Namun di ruang siber, "aib" atau kesalahan masa lalu tersebut sering kali diarsipkan secara permanen, disebarkan kembali, atau sengaja dimunculkan untuk pembunuhan karakter (cyberbullying dan cancel culture). Ketidakmampuan seseorang untuk menghapus masa lalunya di internet ini sering kali menutup ruang bagi mereka untuk memulai hidup baru, mencari pekerjaan, atau memulihkan nama baiknya.

Peristiwa pengarsipan masif dan penolakan penghapusan (takedown) oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) inilah yang mendorong PBNU untuk memberikan kepastian hukum dari sudut pandang agama.

Latar Belakang Fikih: Menjaga Kehormatan (Hifzhul 'Irdh) dan Etika Digital

Secara metodologi fikih Islam, putusan Bahtsul Masail ini bersandar kuat pada salah satu prinsip utama dalam Maqasid al-Syariah (tujuan-tujuan syariat), yaitu Hifzhul 'Irdh (menjaga kehormatan manusia).

Forum Bahtsul Masail menegaskan bahwa menjaga kehormatan manusia di ruang siber memiliki kedudukan yang setara dengan menjaga kehormatan di dunia nyata.

Menyebarkan kembali konten berita yang berisi aib orang lain hukumnya adalah haram. Prinsip ini diambil dari larangan ghibah (menggunjing) dan perintah untuk menutup aib sesama muslim (satrul aurat). Islam memandang bahwa orang yang sudah bertobat secara sah (taubatan nasuha) atau sudah menyelesaikan hukuman resminya, hak kesucian dan kehormatannya wajib dipulihkan.

Oleh karena itu, jika jejak digital itu hanya berupa aib pribadi yang sudah selesai urusannya, PSE atau platform digital wajib menghapusnya dari mesin pencarian jika orang yang bersangkutan telah terverifikasi tobat.

Pengecualian demi Maslahat Publik (Al-Mashlahah al-Ammah)

Meskipun menjaga kehormatan individu adalah prinsip utama, fikih juga mengenal kaidah “Mura’atu al-Mashlahah al-Ammah” (memelihara kemaslahatan umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan individu). Oleh karena itu, PBNU merinci hukum ini secara tafshili (terperinci) dengan pengecualian:

1. Rekam Jejak Pejabat Publik: Platform digital diperbolehkan menolak penghapusan data jika menyangkut kepentingan publik, seperti rekam jejak mantan narapidana korupsi atau pelaku kejahatan seksual yang berpotensi maju sebagai pejabat publik.

2. Syarat Ketat Keterbukaan: Penyebaran kembali aib tersebut hanya boleh dilakukan untuk tiga syarat: untuk menilai integritas/kapabilitas calon pemimpin, bertujuan mengedukasi publik secara objektif, dan tidak didasari motif pembunuhan karakter.

Selain masalah ruang siber, sidang juga menetapkan batas syar'i penggunaan teknologi olah citra kamera yang terintegrasi teleskop untuk melihat hilal.

Berdasarkan kaidah fikih ibadah yang bersifat ta'abbudi (mengikuti petunjuk syariat yang teksual), standar utama kesaksian hilal tetaplah jangkauan fisik mata manusia atau optik teleskop konvensional.

• Diterima: Jika hilal sudah tertangkap mata/teleskop, lalu teknologi olah citra (seperti pengaturan kontras/kecerahan) digunakan hanya untuk mempertegas visual sebagai bahan laporan.

• Ditolak: Jika mata atau teleskop gagal menangkap hilal, namun objek hilal baru muncul akibat manipulasi algoritma komputer atau olah citra kamera, maka kesaksian tersebut wajib ditolak. Fikih menegaskan hasil olah digital tidak bisa menjadi dasar tunggal.

Lewat putusan Munas-Konbes NU 2026 ini, PBNU berhasil menjembatani kemajuan teknologi modern—baik di bidang ruang siber maupun astronomi—dengan tetap berpijak kokoh pada prinsip-prinsip hukum Islam klasik demi kemaslahatan umat.