Kediri - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama selama ini ditetapkan sebagai forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kegiatan yang diselenggarakan pada 20-23 Juni 2026 di Ploso, Kediri, Jawa Timur ini menjadi langkah awal penyelenggaraan Muktamar NU mendatang.

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU, secara konseptual kedua forum ini merupakan kegiatan yang berbeda dan terpisah. Namun, karena memiliki beberapa kesamaan teknis—seperti sama-sama dipimpin oleh Pengurus Besar dan hanya dihadiri oleh tingkat Pengurus Wilayah—keduanya sering kali digelar secara bersamaan demi efisiensi organisasi.

Jauh sebelum istilah Munas dan Konbes resmi melekat seperti sekarang, cikal bakal pertemuan para ulama ini telah dirintis semenjak era awal kemerdekaan Indonesia. Dalam Anggaran Rumah Tangga PBNU hasil Muktamar ke-XIX tahun 1952 di Palembang, telah diatur mengenai kewajiban mengadakan "konperensi ulama" sekurang-kurangnya setahun sekali, utamanya pada bulan Sya'ban. Forum ini awalnya berfungsi untuk memperkuat tali ikatan antarulama, membahas masalah-masalah keagamaan (diniyah), serta merundingkan awal Ramadhan dan Idul Fitri.

Regulasi mengenai konferensi ulama ini terus mengalami perkembangan seiring dinamika organisasi, salah satunya sebagaimana tercantum dalam ART hasil Muktamar ke-XXI tahun 1956. Pada fase ini, terdapat kelonggaran teknis di mana pelaksanaan forum dapat dipimpin langsung oleh Syuriyah maupun dilaksanakan oleh Tanfidziyah. Agenda pembahasannya pun diperluas untuk merundingkan metode syiar Islam serta cara menggembirakan umat dalam menyambut hari-hari besar Islam, seperti Maulid Nabi dan bulan Rajab.

Dalam lembar sejarah, istilah Konferensi Ulama sebenarnya sempat muncul pada 1954 dalam pertemuan di Cipanas, Jawa Barat yang membahas pemberian gelar waliyul amri dharuri bisysyaukah kepada Presiden Soekarno. Kendati diinisiasi oleh KH Masykur yang kala itu merupakan tokoh NU sekaligus Menteri Agama, agenda tersebut bukan merupakan forum resmi PBNU melainkan agenda Kementerian Agama. Mengingat jalannya acara juga dihadiri oleh berbagai organisasi Islam lainnya, maka pertemuan ini tidak dicatat sebagai konferensi ulama internal pertama milik NU.

Secara periodik, institusi PBNU mencatatkan pelaksanaan Konferensi Besar (Konbes) PB Syuriyah yang pertama kali pada 19 Maret 1957 di Surabaya, Jawa Timur. Pada masa-masa awal tersebut, fungsi Konbes Syuriyah sebenarnya lebih menyerupai karakteristik Munas Alim Ulama masa kini karena berfokus mengupas masalah keagamaan aktual umat dan bangsa, seperti hukum bunga koperasi hingga hukum perempuan menjadi anggota DPR. Konbes serupa kemudian sempat kembali dilaksanakan secara insidental di Jakarta pada 1960 dan 1961.

Istilah formal Musyawarah Alim Ulama di tingkat nasional baru secara resmi diperkenalkan dan termaktub dalam AD/ART NU hasil Muktamar ke-26 di Semarang pada 1979. Aturan ini mengamanatkan struktur Syuriyah untuk menyelenggarakan Musyawarah Alim Ulama minimal dua tahun sekali di tingkat nasional. Untuk memperluas jangkauan pemikiran, regulasi ini juga secara inklusif membuka ruang bagi para tokoh ulama Ahlussunnah wal Jamaah di luar pengurus formal jam'iyah untuk ikut diundang sebagai peserta.

Amanat dari Muktamar Semarang tersebut akhirnya menjelma menjadi realisasi Munas Alim Ulama untuk pertama kalinya pada 30 Agustus hingga 2 September 1981 di Kaliurang, Yogyakarta. Sebagai forum perdana, Munas Kaliurang menghasilkan keputusan organisatoris yang sangat krusial bagi masa depan jam'iyah. Forum tersebut secara resmi mengukuhkan KH Ali Maksum sebagai Rais Aam PBNU yang baru untuk menggantikan KH Bisri Syansuri yang telah wafat pada 1980 silam.

Dua tahun berselang, Munas Alim Ulama kembali digelar pada 18–21 Desember 1983 di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur. Munas Situbondo 1983 ini menjadi salah satu tonggak sejarah paling monumental karena melahirkan tiga keputusan besar. Keputusan tersebut meliputi pemulihan Khittah NU 1926, deklarasi hubungan harmonis antara Pancasila dan Islam, serta rekomendasi tegas mengenai larangan perangkapan jabatan pengurus NU dengan pengurus organisasi politik.

Pasca Muktamar ke-27 di Situbondo pada 1984, arah kebijakan permusyawaratan diubah sedemikian rupa sehingga pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU senantiasa berjalan beriringan. Tradisi pelaksanaan bersama ini dimulai sejak Munas-Konbes di Cilacap (1987), Bandar Lampung (1992), Lombok (1997), Jakarta (2002), hingga terus berlanjut secara berkala. Meskipun batasan minimum frekuensi pelaksanaannya sempat diubah beberapa kali dalam Muktamar, kedua forum ini tetap konsisten menjadi wadah pengambil keputusan penting pasca-Muktamar hingga tahun 2025.

Perjalanan panjang sejarah Munas dan Konbes ini pada akhirnya mencerminkan metamorfosis pandangan keagamaan NU yang semakin terbuka dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Forum bahtsul masail dalam Munas kini tidak lagi sekadar merujuk pada teks-teks hukum klasik dalam kitab kuning, tetapi juga melibatkan pemaparan ilmiah dari para pakar dan tenaga ahli dari luar pengurus. Melalui kombinasi antara tradisi intelektual pesantren dan ilmu sains modern, Munas serta Konbes NU berhasil mempertahankan posisinya sebagai pemandu keagamaan dan kebangsaan yang relevan bagi umat.

*Isu dalam Munas dan Konbes PBNU 2026*

Dalam pelaksanaan Munas dan Konbes NU di Al-Falah Ploso 2026, akan ada sejumlah pembahasan tentang kebutuhan dasar warga di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. 

Selain itu, Munas-Konbes NU 2026 juga akan menyoroti sejumlah isu aktual yang dibahas dan diputuskan dari enam komisi, yaitu:

Pertama, komisi Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah yang akan membahas persoalan agama aktual, seperti masalah kekerasan di dunia pendidikan, khususnya di lingkungan pesantren. 

Kedua, Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Maudlu’iyyah yang membahas masalah keagamaan tematik.

Ketiga, komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang akan membahas penggunaan dan pengelolaan nilai manfaat dana haji. Termasuk di dalamnya tentang kewenangan BPKH dan subsidi silang antarkelompok jamaah haji.

Keempat, komisi Organisasi, membahas usulan memperluas peran Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam proses pemilihan pimpinan organisasi.

Kelima, Komisi Program, dan Keenam, Komisi Rekomendasi.

Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026, Prof Muhammad Nuh menyatakan bahwa berbagai gagasan yang berkembang dalam Munas-Konbes akan dibahas melalui sejumlah komisi dan dirumuskan menjadi rekomendasi bagi internal organisasi maupun untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Menurutnya, rekomendasi yang dihasilkan harus berbasis pada pemahaman yang utuh terhadap persoalan dan memiliki peluang nyata untuk diwujudkan. “Rekomendasi itu tidak sekadar usulan. Kita harus paham persoalannya, paham solusinya, dan yakin bahwa solusi itu bisa dicapai. Jangan sampai merekomendasikan sesuatu yang tidak mungkin dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tanggung jawab NU tidak hanya terbatas kepada warga nahdliyin, tetapi juga mencakup bangsa, negara, dan peradaban dunia. Karena itu, rekomendasi yang dihasilkan Munas-Konbes diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan masyarakat secara luas. “NU bukan hanya untuk NU. NU juga hadir untuk masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan secara keseluruhan,” tegasnya.